kastau
Perda berlaku

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berbasis Kearifan Lokal

Perda No. 2 Tahun 2023

Ringkasan

Mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat adat dalam sistem perlindungan lingkungan hidup. Mengakui sasi (larangan adat) sebagai instrumen pengelolaan sumber daya alam yang sah secara hukum daerah.

Isi Peraturan

Perda ini merupakan yang pertama di Papua yang secara eksplisit mengakui sasi sebagai mekanisme perlindungan lingkungan. Pelanggaran sasi kini dapat diproses secara administratif melalui jalur hukum daerah. Perda juga mengatur izin lingkungan untuk kegiatan skala kecil di wilayah adat.

Dokumen Resmi

Perda No. 2 Tahun 2023 · PDF

Unduh

Informasi

Nomor
Perda No. 2 Tahun 2023
Tanggal
15 Februari 2023
Status
berlaku

Pantau kategori ini

Kebijakan baru di bidang Lingkungan Hidup akan ditampilkan di halaman kategori secara otomatis.