Hutan, sungai, limbah, dan konservasi alam
27 kebijakan terdokumentasi
Perda No. 2 Tahun 2023
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berbasis Kearifan Lokal
Mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat adat dalam sistem perlindungan lingkungan hidup. Mengakui sasi (larangan adat) sebagai instrumen pengelolaan sumber daya alam yang sah secara hukum daerah.