Perbup berlaku
Pengembangan Destinasi Wisata Alam Danau Sentani Berbasis Komunitas
Perbup No. 5 Tahun 2022
Menetapkan zonasi wisata Danau Sentani, standar pelayanan homestay komunitas, dan tata cara perizinan usaha wisata oleh masyarakat lokal. Melarang pembangunan hotel di zona lindung danau.
Isi Peraturan
Zona I (inti) dilindungi penuh; Zona II (penyangga) hanya untuk wisata non-motorized; Zona III (pemanfaatan) dapat dikembangkan dengan izin. Komunitas lokal diberi hak prioritas untuk usaha wisata di semua zona.
Dokumen Resmi
Perbup No. 5 Tahun 2022 · PDF
Informasi
- Nomor
- Perbup No. 5 Tahun 2022
- Tanggal
- 10 Maret 2022
- Kategori
- Pariwisata
- Status
- berlaku
Pantau kategori ini
Kebijakan baru di bidang Pariwisata akan ditampilkan di halaman kategori secara otomatis.