kastau
Perda berlaku

Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Budaya Lokal di Satuan Pendidikan Dasar

Perda No. 1 Tahun 2021

Ringkasan

Mewajibkan muatan lokal budaya Papua dalam kurikulum SD dan SMP, termasuk bahasa daerah, kesenian tradisional, dan pengetahuan ekologi lokal. Minimal 2 jam pelajaran per minggu.

Isi Peraturan

Dinas Pendidikan diwajibkan menyusun bahan ajar muatan lokal bersama tokoh adat dalam 2 tahun sejak pengesahan. Guru muatan lokal dapat direkrut dari masyarakat adat tanpa mensyaratkan ijazah S1 pendidikan.

Dokumen Resmi

Perda No. 1 Tahun 2021 · PDF

Unduh

Informasi

Nomor
Perda No. 1 Tahun 2021
Tanggal
14 Juni 2021
Kategori
Pendidikan
Status
berlaku

Kebijakan Terkait

Pantau kategori ini

Kebijakan baru di bidang Pendidikan akan ditampilkan di halaman kategori secara otomatis.