Perda berlaku
Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Budaya Lokal di Satuan Pendidikan Dasar
Perda No. 1 Tahun 2021
Mewajibkan muatan lokal budaya Papua dalam kurikulum SD dan SMP, termasuk bahasa daerah, kesenian tradisional, dan pengetahuan ekologi lokal. Minimal 2 jam pelajaran per minggu.
Isi Peraturan
Dinas Pendidikan diwajibkan menyusun bahan ajar muatan lokal bersama tokoh adat dalam 2 tahun sejak pengesahan. Guru muatan lokal dapat direkrut dari masyarakat adat tanpa mensyaratkan ijazah S1 pendidikan.
Dokumen Resmi
Perda No. 1 Tahun 2021 · PDF
Informasi
- Nomor
- Perda No. 1 Tahun 2021
- Tanggal
- 14 Juni 2021
- Kategori
- Pendidikan
- Status
- berlaku
Kebijakan Terkait
Pantau kategori ini
Kebijakan baru di bidang Pendidikan akan ditampilkan di halaman kategori secara otomatis.