SK Bupati direvisi
Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jayapura Tahun 2022
SK Bupati No. 188/2022
Menetapkan Upah Minimum Kabupaten Jayapura sebesar Rp 3.561.932 per bulan untuk tahun 2022, naik 1,09% dari UMK 2021. SK ini kemudian direvisi dengan UMK 2023.
Isi Peraturan
UMK ini berlaku untuk seluruh pekerja/buruh yang bekerja di wilayah Kabupaten Jayapura, kecuali usaha mikro dan kecil yang menggunakan struktur upah berbasis kesepakatan.
Dokumen Resmi
SK Bupati No. 188/2022 · PDF
Informasi
- Nomor
- SK Bupati No. 188/2022
- Tanggal
- 20 November 2022
- Kategori
- Ekonomi & UMKM
- Status
- direvisi
Kebijakan Terkait
Pantau kategori ini
Kebijakan baru di bidang Ekonomi & UMKM akan ditampilkan di halaman kategori secara otomatis.