kastau
SK Bupati direvisi

Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jayapura Tahun 2022

SK Bupati No. 188/2022

Ringkasan

Menetapkan Upah Minimum Kabupaten Jayapura sebesar Rp 3.561.932 per bulan untuk tahun 2022, naik 1,09% dari UMK 2021. SK ini kemudian direvisi dengan UMK 2023.

Isi Peraturan

UMK ini berlaku untuk seluruh pekerja/buruh yang bekerja di wilayah Kabupaten Jayapura, kecuali usaha mikro dan kecil yang menggunakan struktur upah berbasis kesepakatan.

Dokumen Resmi

SK Bupati No. 188/2022 · PDF

Unduh

Informasi

Nomor
SK Bupati No. 188/2022
Tanggal
20 November 2022
Status
direvisi

Kebijakan Terkait

Pantau kategori ini

Kebijakan baru di bidang Ekonomi & UMKM akan ditampilkan di halaman kategori secara otomatis.