Pengelolaan dan Perlindungan Hutan Adat di Wilayah Kabupaten Jayapura
Perda No. 3 Tahun 2024
Mengatur pengakuan, perlindungan, dan pengelolaan hutan adat oleh masyarakat hukum adat di Kabupaten Jayapura. Peraturan ini memuat mekanisme pemetaan wilayah adat, pembentukan lembaga pengelola, dan sanksi bagi pelanggaran.
Isi Peraturan
Peraturan Daerah ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk melindungi hutan adat yang terancam konversi lahan. Perda ini mewajibkan setiap kampung untuk mendaftarkan wilayah hutan adatnya dalam peta resmi kabupaten, memberikan hak pengelolaan eksklusif kepada masyarakat adat setempat, serta melarang eksploitasi oleh pihak luar tanpa persetujuan adat yang terdokumentasi.
Dokumen Resmi
Perda No. 3 Tahun 2024 · PDF
Informasi
- Nomor
- Perda No. 3 Tahun 2024
- Tanggal
- 12 Maret 2024
- Kategori
- Adat & Budaya
- Status
- berlaku
Pantau kategori ini
Kebijakan baru di bidang Adat & Budaya akan ditampilkan di halaman kategori secara otomatis.