kastau
Perda berlaku

Pengelolaan dan Perlindungan Hutan Adat di Wilayah Kabupaten Jayapura

Perda No. 3 Tahun 2024

Ringkasan

Mengatur pengakuan, perlindungan, dan pengelolaan hutan adat oleh masyarakat hukum adat di Kabupaten Jayapura. Peraturan ini memuat mekanisme pemetaan wilayah adat, pembentukan lembaga pengelola, dan sanksi bagi pelanggaran.

Isi Peraturan

Peraturan Daerah ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk melindungi hutan adat yang terancam konversi lahan. Perda ini mewajibkan setiap kampung untuk mendaftarkan wilayah hutan adatnya dalam peta resmi kabupaten, memberikan hak pengelolaan eksklusif kepada masyarakat adat setempat, serta melarang eksploitasi oleh pihak luar tanpa persetujuan adat yang terdokumentasi.

Dokumen Resmi

Perda No. 3 Tahun 2024 · PDF

Unduh

Informasi

Nomor
Perda No. 3 Tahun 2024
Tanggal
12 Maret 2024
Status
berlaku

Pantau kategori ini

Kebijakan baru di bidang Adat & Budaya akan ditampilkan di halaman kategori secara otomatis.